Serang BSN.com-Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media BANTENSIBERNEWS.COM terkait penanganan laporan dugaan penipuan calo tenaga kerja dengan Nomor LP/156/IV/2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polresta Serang menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai wujud transparansi publik:
1. Perkara Sedang Diproses Hukum:
Kami menegaskan bahwa laporan yang masuk pada tanggal 22 April 2026 tersebut saat ini sedang ditangani secara serius dan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikande. Proses hukum berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memerlukan tahapan penyelidikan yang cermat (seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti) agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas.
2. SP2HP Sudah Dikirimkan: Terkait keluhan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kami mengonfirmasi bahwa SP2HP telah diterbitkan dan dikirimkan kepada pihak pelapor/korban. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan keterbukaan informasi mengenai sejauh mana progres penanganan perkara yang sedang berjalan.
3. Komitmen Penuh Memberantas Calo Tenaga Kerja: Polsek Cikande berkomitmen penuh dan tidak main-main dalam menjalankan instruksi Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, serta Kapolda Banten, untuk menyapu bersih segala bentuk praktik mafia calo tenaga kerja yang merugikan masyarakat kecil di wilayah hukum Cikande.
4. Pintu Komunikasi Selalu Terbuka:
Kami sangat mengapresiasi fungsi kontrol sosial dari rekan-rekan media. Pihak penyidik selalu terbuka untuk berkomunikasi secara prosedural dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya guna kelancaran proses penyidikan ini.
Polsek Cikande mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan perkara ini akan diusut secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Serang, Jum'at, 5 Juni 2026
Humas Polsek Cikande


