Tangerang BSN.com – Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berada di kp Bidara RT 004 desa pematang kecamatan Tigaraksa Desa Kabupaten Tangerang diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya.
Dari hasil pantauan Awak Media di lokasi pembangunan SAB tersebut, terlihat proses pengecoran kontruksi bangunannya menggunakan metode pengecoran manual bukan Redy mix
Tentu hal itu akan mempengaruhi spesifikasi dan kualitas beton, sehingga terindikasi kontruksi bangunan tidak memenuhi standar yang sudah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang menelan anggaran bernilai puluhan Juta Rupiah milik Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang sabtu 25/07/2026
berdasarkan keterangan dari pekerja papan informasi tidak terpasang ,bahaya pekerjaan tidak memakai kelengkapan K3 dan APD
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya pembangunan SAB ada dugaan asal dikerjakan tanpa mengutamakan muta dan kwalitas sehingga ada kemungkinan mempercepat kerusakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Investigasi media dilokasi proyek semua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) semua sudah jelas saat bekerja para pekerja diharuskan memakai K3 , yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).



