Iklan

Iklan

Parah..!! Proyek TPT KP Lensir Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Banten Siber News
Kamis, 23 Juli 2026, 02.49.00 WIB Last Updated 2026-07-23T13:30:00Z

 




 Tangerang –BSN.Com-  Kegiatan proyek TPT sekarang masih dalam pengerjaan di kp lensir rt 004 rw 001 desa  munjul kecamatan  solear  kabupaten Tangerang, pengawasan pun dipertanyakan, informasi yang tertera dipapan proyek anggaran dari pemerintahan kecamatan solear.


Nama proyek:   TPT RT/RW 004/001

Lokasi.    : Kecamatan Solear 

Pelaksana : CV NUR HARJA

Waktu Pelaksanaan  : 15 hari kalender 

BIAYA. : 100.106.240,00

Sumber dana  : APBD 2026.


Dari Pantauan media dilokasi Selasa ( 21 July 2026 ) pekerjaan TPT tersebut Munjul dugaan asal jadi dan amburadul serta terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi  teknis. yang sudah ditentukan oleh dinas terkait,

  gambar kerja ( shop drawing ) ,rencana anggaran biaya ( rab ) maupun dokumen kontrak .


Pasalnya terlihat dengan jelas kasat mata dikerjakan tidak menggunakan SEPATU  untuk landasan dasar,hal tersebut akan mempercepat kerusakan TPT dan ada kemungkinan tidak bertahan lama.


Batu di ampar Sepanjang ukuran saluran air  baru di sela sela batu disiram adukan semen dan pasir 





 pekerjaan proyek TPT kp lensir rt 005 rw 001 desa Munjul tersebut luput dari pengawasan pihak kecamatan solear  ,sehingga memberikan celah para kontraktor ,untuk mencari keuntungan demi kepentingan pribadi 


Lebih parahnya para pekerja  pun tidak satupun yang menggunakan  K3  .


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.


Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


 Investigasi media  dilokasi proyek  semua pekerja tidak menggunakan  alat pelindung diri (APD) semua sudah jelas saat bekerja para pekerja diharuskan memakai K3 , yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).


Pekerjaan proyek tpt Menuai keritikan tajam,  Ade   mengatakan,” saya sebagai  aktivis   mempertanyakan kontraktor CV Nur Harja dan kenerja pengawas  serta pihak kecamatan solear harus lebih selektif untuk memilih rekanan agar Negara tidak dirugikan serta masyarakat sebagai penerima manfaat, 


Lanjut Ade jangan sampai  ada indikasi dugaan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya  diri oknum kontraktor, serta dinilai pengawasan lalai dalam pengontrolan program pemerintah yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat 


Masih kata Ade sehingga proyek  tpt amburadul dan terkesan asal jadi,jangan sampai publik menilai program pemerintah daerah hanya isapan jempol semata 


Dalam hal ini Pungsi Pengawasan dipertanyakan, dari  pihak kecamatan tidak ada  berarti pengawas tidak bekerja jangan sampai ,ada dugaan pihak pengawas tutup mata ,


Kini publik menanti keseriusan pemerintah  terutama pihak kecamatan solear agar lebih serius dalam pengawasan terhadap program pemerintah tutup Ade 


berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


( red/ indah )

Komentar

Tampilkan

  • Parah..!! Proyek TPT KP Lensir Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3
  • 0

Terkini

Terkini Lainnya