Tangerang BSN.com – Penataan halaman SDN SEGLOG dan SDN Pasirnangka, dengan anggaran Rp;,297.955.000.00 , sebagai pemenang thender CV RILITEK JAYA waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Sumber dana APBD kabupaten en tangerang tahun 2025.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Pantauan awak media dilokasi ,terlihat dengan jelas,pemilik CV RILITEK JAYA abaikan keselamatan para pekerja demi untuk kepentingan pribadi .
Dilokasi para pekerja tidak ada yang mengunakan atau memakai perlengkapan K3 tersebut.
Dan juga pemasangan paving blok terkesan asal jadi, demi untuk kepentingan pribadi sehingga kwalitas diabaikan.
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya proyek penataan halaman serta rehabilitas pagar di SDN Pasir nangka, kp seglog Desa Pasir bolang kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang .
Dikonfirmasi SURO tukang pekerja proyek rehalilitas pemagaran SDN pasir nangka saya tidak tau bos nya ,tapi mandor bernama peri ,sudah beberapa hari ini tidak dateng ke lokasi ,seharusnya kemaren gajian tapi sampai hari ini belum ada kabar peri.ucap SURO dengan nada lesu.
,peri selaku mandor dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dikonfirmasi tidak ada respon sama sekali terkesan Diabaikan.minggu 28/september/2025.
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya proyek penataan halaman dan rehabilitas pagar di SDN Pasir nangka, kp seglog Desa Pasir bolang kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang .
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
(. redaksi ).