Serang –BSN.com+ Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-421+02 Cikande ,Jalan Raya Balaraja -Serang menjadi surganya para supir Dum Truk untuk menghisap BBM bersubsidi jenis bio solar yang akan dijual kembali kepada pemain yang sudah ditentukan lokasinya,
diduga ada kerja sama antara operator dengan para supir Dum Truk dalam pengisian Solar bersubsidi ( bio ) demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat hingga merugikan negara,
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34-421-02 yang tepatnya berada di Jalan Raya Balaraja - serang, cikande kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten, diduga bekerjasama dengan para supir Dum Truk demi mendapatkan Solar bersubsidi ( bio solar ) untuk kepentingan pribadi serta merugikan masyarakat agar meraup keuntungan besar.jumat 21/08/2026.
Ironisnya pihak operator SPBU 34+421+02 Cikande sengaja tutup mata dengan adanya kendaraan Dum Truk yang bolak balik untuk menyedot solar subsidi tersebut ,dan hal tersebut sudah berlangsung lama , ada dugaan kerja sama operator ,pengawas dengan para supir Dum Truk tersebut ,
Dari Pantauan awak media kamis malam sekira jam 2 tengah malam kendaraan Dum Truk berwarna hijau dan putih
Bolak balik Tampa henti mulai dari jam 12 malam Sampai dengan menjelang pagi hari demi ngejar target agar hasil sesuai dengan harapan bos disinyalir ber-ton ton setiap malamnya.
Diduga tidak jauh dari SPBU 34-421-02 Cikande ada pemain solar ,yang menampung solar tersebut dengan harga yang menjanjikan lebih lokasi urugan yang belum dibangun gedung jalan raya Balaraja -cikande desa Parigi
Sehingga kemacetan antrian kendaraan tak bisa dihindari hal tersebut kejadian hampir setiap malam
Sehingga dapat merugikan kendaraan lain ,akibat supir Dum Truk yang mencari keuntungan pribadi
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan drigen atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
CATATAN REDAKSI :
berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagai mana diatur dalam pasal 1 ayat ( 11) dan ayat ( 12 ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
( Maulana )


