![]() |
Tangerang BSN.com – pembangunan gedung GSG kecamatan jayanti dengan anggaran Rp;4,888..675.600, 00 , sebagai pemenang thender PT Amanah multi kreasi, waktu pelaksanaan 190 hari kalender. Sumber dana APBD kabupaten tangerang tahun 2025.
Dengan anggaran yang pantastis ,
Pantauan awak media dilokasi ,terlihat dengan jelas,pemilik PT Amanah multi kreasi , abaikan keselamatan para pekerja demi untuk kepentingan pribadi .
Dilokasi para pekerja tidak ada yang mengunakan atau memakai perlengkapan K3 tersebut.
Sangat jelas terpantau oleh awak media para pekerja dan tukang ,sama sekali kelengkapan K3 tidak ada yang pakai.
Sangangat membahayakan pekerja itu sendiri dengan ketinggian yang lumayan tinggi .
K3 bukan lah sebuah perjanjian kerja antara Pemerintah dan pengusaha atau kontraktor, namun K3 adah aturah undang undang yang memang harus di taati atapun kelengkapannya wajib diadakan.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya proyek pembangunan GSG di kecamatan jayanti kebupaten tangerang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
(. redaksi ).