Iklan

Proyek Betonisasi Langgar UU KIP No.14 Tahun 2008, di Perum Mustika Blok E ,Diduga Kuat Tidak Sesuai Spesifikasi

Banten Siber News
Jumat, 31 Oktober 2025, 00.40.00 WIB Last Updated 2025-10-30T17:51:02Z


BDN.com_Kabupaten Tangerang, Proyek betonisasi di Perumahan Mustika Blok E RT 06/10 dan RT 02/10, Kecamatan Tigaraksa, menuai pertanyaan dari warga setempat  sebab   proyek betonisasi jalan lingkungan yang dikerjakan tanpa papan informasi proyek ( pip ) diduga tanpa pemadatan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.


 Pekerjaan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan warga setempat bahwa proyek diduga tidak sesuai  dengan spesifikasi dan sarat pelanggaran prosedur demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri lemahnya pengawasan dari pihak instansi dinas terkait.


Pantauan di lapangan memperlihatkan dasar jalan langsung dicor tanpa adan, a' proses pemadatan.  dan papan informasi proyek ( pip ) pun nihil di lokasi. Warga menilai pekerjaan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan.kamis 30 Oktober 2025.


Dan ditemukan juga kejanggalan dalam proses pemasangan begisting yang sedikit ditanam ,ada dugaan pihak kontraktor mengurangi ketebalan Betonisasi.


Proyek tersebut menimbulkan pertanyaan dari beberapa warga setempat ,kenapa tidak ada pemadatan, apa mungkin nanti akan langsung dicor  begitu saja . Kami khawatir nanti cepat rusak. Ditambah lagi tidak ada papan proyek, jadi warga tidak tahu ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya,” ujar seorang warga RT 06/10, Kamis (30/10/25).


Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM DOBRAK (Dewan Observasi dan Rakyat Anti Korupsi), Dahlan, menilai proyek tersebut telah menabrak prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Proyek tanpa papan informasi dan tanpa pemadatan jelas melanggar aturan. Masyarakat berhak tahu kegiatan pembangunan di lingkungannya. Ini sudah menyalahi semangat keterbukaan informasi publik,” tegas Dahlan.

“Kami akan segera turun ke lapangan untuk investigasi. Kalau terbukti ada pelanggaran, kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya garang.


Sebagai dasar hukum, Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara.


Sementara Pasal 4 UU KIP menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh, melihat, dan menyebarluaskan informasi publik, serta berhak mengajukan gugatan jika permintaan informasi dihambat atau ditolak.


Dahlan menambahkan, ketentuan tersebut berlaku juga untuk proyek-proyek pembangunan daerah.


Semua kegiatan yang menggunakan uang rakyat wajib transparan. Papan proyek itu bukan formalitas, tapi kewajiban hukum. Kalau tidak ada, berarti sudah menutup akses publik dan bisa dilaporkan,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek di Perumahan Mustika Blok E, Kecamatan Tigaraksa, belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkualitas.


Proyek beton tanpa papan, tanpa pemadatan, diduga tak sesuai SNI! Ketua Umum LSM DOBRAK, Dahlan: Ini pelanggaran UU KIP — rakyat berhak tahu tutup Dahlan.


( redaksi ).

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Betonisasi Langgar UU KIP No.14 Tahun 2008, di Perum Mustika Blok E ,Diduga Kuat Tidak Sesuai Spesifikasi
  • 0

Terkini

Topik Populer