Iklan

Iklan

Aksi damai APKASINDO pesisir barat di kantor koptanala Lampung terkait lahan kebun sawit PT KCMU

Banten Siber News
Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T09:50:13Z

 




BSN.com- Pesisir Barat,8/7/2026

Sekelompok masyarakat pesisir Barat yang di  komandoi oleh  Ketua DPD Apkasindo  Asosiasi petami kelapa sawit indonesia kabupaten pesisir Barat lampung mengadakan Aksi Damai di depan kantor Bupati dan DPRD kabupaten pesisir Barat dan berahir di kantor Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (Koptanala) dengan isi orasi penyampaian tuntutan diantaranya Bubar dan tutup kegiatan PT KCMU yang begerak di bidang kebun kelapa sawit yang diduga sudah tidak memiliki izin, masa aksi juga menuntut agar koperasi Koptanala "koperasi produsen tani nelayan Lampung" untuk tidak mengintimidasi petani sawit yang sudah di kelola masarakat hingga saat ini.


Pada pagi hari masa aksi berkumpul awal di titik kumpul depan Pom bensin way jambu kecamatan pesisir selatan pesisir Barat yang kemudian menuju pemkab peaiair barat dan kantor Dewan, sekira jam 2 siang masa aksi berpindah titik sambil arah balik menuju kantor Koptalana di kecamatan ngambur yang mereka duga menjadi salah satu yang merugikan  masarakat pihak tani sawit.


Kadek sebagai salah satu moderator aksi menyampaikan bahwa mereka menyampaikan beberapa hal penting terkait keberatan kegiatan koptanala yang diduga merugikan masarakat tani sawit.


Khodri Buktar,S.H ketua Koptanala sekaligus profesi Advokad /Pengacara  dari Organisasi Advokat Member Of  PERADI,  yang di Nahodai  Ketua Umumnya  Prop.Dr.Otto Hasibuan,.S.H.M.H. yang juga Selain memimpin Organisasi Advokat ini PERADI, beliau juga aktip menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.            era Kabinet  Merah putih Prabowo subianto dan Gibran Raka.


Khodri Buktar,SH menjelaskan bahwa dia mendapatkan Amanah dari pihak PT Kcmu baik sebagai pengacara dan kerjasama pengeloaan kebun sawit milik  Kcmu sesuai aturan dan kesepakatan MoU yang sudah ada.

Beliau juga membantah ada narasi  yang di bangun  oleh  Sdr Kadek bahwa Mengintimidasi  para petani Plasma Kelapa sawit yang ada, Narasi preming  dan pilihan  katanya itu tidaklah benar  dan Pitnah yang keji terhadap KOPTANALA. 

Buktikan  siapa  pelakunya  dan kapan  serta terhadap siapa ?.

Yang jelas  KOPTANALA  bermitra  berdasarkan  MoU yang telah  di sepakati dg PT.KCMU , bahwa  KOPTANALA  bekerjasama dengan  Propesional  dan sesuai koridor hukum.

Tapi klau kelompok2  PROVOKASI  oknum2  yang ikut aksi tersebut  saya bisa pastikan  bahwasanya  kelompok2  Provokaai tsb adalah  perbuatan KRIMINAL  yang nyata.

Gampang akan saya buktikan  KRIMINAL tsb 

1. Sebab oknum2 Provokasi yg ikut aksi mendapatkan lahan  tsb dari Membeli secara sepihak  bawah tangan dari oknum2  pegawai/ Karyawan  PT.KCMU yang tanpa proses Prosidural Jual-Beli yang lazim dan tidak Wajar yang sesuai  aturan layaknya jual- beli.

2. bahwa oknum2  dapat  Menyewa lahan2 kebun sawit tsb dari  oknum2  masyarakat yang ikutan aksi itu sendiri.

3. Bahwa oknum2 yg ikutan aksi ini juga Mengkliem  secara  sepihak  yg notabene nya adalah lahan  milik  inti PT.KCMU buah dan kebunnya  di kuasai  secara melawan hukum 

Jdi oknum2  ini saling  berkepentingan secara  pribadi  agar  menutupi  perbuatan melawan hukum  tsb demi jdi judulnya  " MALING TERIAK MALING " Sesungguh nya kelompok2  inilah yang maling  tapi di balik kan narasi nya seolah-olah  Koptanala yang kriminal tapi sesungguhnya kepentingan kelompok2 PROVOKASI tsb.

Sebab Dokumen2 yang ada di KOPTANALA dari kepemilikan PT.KCMU sangat  lengkap bisa di buktikan secara hukum.jdi tidak ada dan tidak benar kalau Koptanala  mengganggu  punya  masyarakat  yang mempunyai  hak milik dan plasma. 

Narasi  nya kadek  tersebut  coba di perhatikan  bahwa kelompok2  tsb sebagai  PENGUASA LAHAN  Bukan Sebagai  Pemilik  Lahan. 

Jdi tuhan  membuktikan  narasi nya salah  sesuai  dg perbuatan nya, Termasuk  Sdr Kade Artawan  itu sendiri punya  menguasai Lahan2  milik PT.KCMU yang jelas Perbuatan melawan hukum .

Yang dia kemas  perusahaan tidak ada HGU dan tak berizin.

Itu narasi yang selalu di bangun  oleh beliau  itu.

Padahal  sebagai  anggota   DPRD Kabupaten Pesisir Barat  yang aktip yang seharusnya  di bawa nya diskusi langsung  ke parlemen  yang lazimnya demikian biar terang benderang.

bahwa yang KRIMINAL itu Koptanala atau  sebaliknya Imbuh Khodri Buktar  dengan  nada  emosi  dan geram atas perilaku tsb.


Oleh karena itu kepada semua pihak untuk memahami tugas profesi kami dengan kerjasama yang sudah terjalin secara tertulis, tapi saya tetap menyambut baik aksi damai kawan kawan. 

Tapi sayang nya saat Aksi di Kantor Koptanala  tidak  membawa  dokumen proposal  secara detail  bahwa  tidak bisa menunjukkan bukti2  kepemilikan Lahan2 yang Kliem  secara  sepihak tersebut. 

Tapi pokus mereka akan memaksa kan kehendak secara brutal  agar  Koptanala   di bubarkan, ingat  yang bisa membubarkan KOPTANALA  hanya  Pengurus dan Anggota  KOPTANALA itu sendiri  bukanlah kelompok2  tsb.


Saya bisa aj salah dan ada kekurangan  Dan akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi kami dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit atau PT KCMU yang ada di kanupatennPesiair Barat.( Yasir )

Komentar

Tampilkan

  • Aksi damai APKASINDO pesisir barat di kantor koptanala Lampung terkait lahan kebun sawit PT KCMU
  • 0

Terkini

Terkini Lainnya