Iklan

Proyek Pemagaran TK Mandiri Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi , Dan Langgar UU kip No.14 Tahun 2008

Banten Siber News
Jumat, 03 Oktober 2025, 15.46.00 WIB Last Updated 2025-10-03T08:46:45Z

 


BSN.com-Tangerang – Pemagaran TK Mandiri di kp munjul tegal rt 01 rw 02 desa pesanggarahan kecamatan solear kabupaten tangerang.


Pantauan awak media dilokasi proyek pemagaran TK Mandiri tersebut tidak terlihat ada papan informasi atau papan proyek.dan sudah pengabaikan uu keterbukaan informasi publik (kip ) No.14 Tahun 2008


Dan dilokasi proyek terlihat dengan jelas para pekerja tidak ada yang memakai kelengkapan K3




Diduga pihak kontraktor  dengan sengaja abaikan keselamatan para pekerja  demi untuk kepentingan pribadi .

Dikonfirmasi Basir selaku kenek proyek ini punya ust Badru cisoka,


Begitu juga utam tukang menjelaskan dengan detil terkait ongkos , harian kalau saya tukang 130 ribu tapi kenek 110 ribu perhari nya ,proyek pemagaran punya ust Badru cisoka tutupnya kepada awak media.jumat 3 oktaber 2025.


Pemagaran TK Mandiri kp munjul tegal rt 01 rw 02 desa pasanggarahan kec solear ada dugaan asal jadi, itu terlihat dari pemasangan slup hanya di-stex itupun asal pasang, asal taman,


Pantauan media dilokasi besi yang ditamam untuk sambung slup sudah terlihat pada retak dan pecah, kontraktor tidak mengutamakan kwalitas terkesan asal pasang




 Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.


Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja  seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.


Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja .


Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya  proyek pemagaran TK Mandiri didesa Pesanggrahan  kecamatan Solear Kabupaten  Tangerang .


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.


(. redaksi ).

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pemagaran TK Mandiri Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi , Dan Langgar UU kip No.14 Tahun 2008
  • 0

Terkini