![]() |
Tangerang _BSN.com-pembangunan gedung GSG diperum graha cibadak rt 006 rw 001 kecamatan Tigaraksa dengan anggaran Rp;1,450.817. 000, sebagai pemenang thender CV Karya Siddan Putra Mandiri waktu pelaksanaan 55 hari kalender. Sumber dana APBDP TA 2025 kabupaten tangerang .
CV Karya Siddan Putra Mandiri Tidak Patuhi Undang Undang Keselamatan Kerja, Pembangunan Gedung GSG Perum Graha Cibadak
Dengan anggaran yang sangat pantastis ,untuk sebuah gedung GSG
Pantauan awak media dilokasi , pembangunan gedung GSG yang berlokasi perum graha cibadak RT 006 RW 001 kecamatan tigaraksa , terlihat dengan jelas,pemilik CV Karya Siddan Putra Mandiri abaikan keselamatan
para pekerja demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya kaya diri senin 17 November 2025.
Dilokasi terpantau oleh awak media para pekerja dan tukang ,sama sekali tidak memakai kelengkapan K3 atau APD
Dan sangat membahayakan pekerja itu sendiri dengan ketinggian yang lumayan tinggi .
SUDAH JELAS TERPAMPANG TULISAN :
Utamakan kesehatan dan keselamatan kerja
Anda memasuki kawasan tertib K3
Wajib menggunakan alat pelindung diri ( APD (
K3 bukan lah sebuah perjanjian kerja antara Pemerintah dan pengusaha atau kontraktor, namun K3 adah aturah undang undang yang memang harus di taati ataupun kelengkapannya wajib diadakan.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya proyek pembangunan GSG diperum graha cibadak rt 006 rw 001 desa pasirnangka kebupaten tangerang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
(. redaksi ).



