Iklan

VIRAL!!!!! Desa Carenang Kibarkan Bendera Merah Putih Robet Dan Sudah Usang

Banten Siber News
Senin, 17 November 2025, 09.49.00 WIB Last Updated 2025-11-17T02:49:00Z

 



BSN.com_KABUPATEN SERANG -- Bendera merah putih yang kondisinya lusuh serta usang dan sobek masih  berkibar di kantor desa carenang udik  kecamatan kopo kabupaten serang Banten .


Berdasarkan pantauan awak media  ,bendera berkibar ditiup angin terlihat cukup jelas robekan pada ujung bendera dan juga kusam lesuh tapi masih dibiarkan berkibar  oleh pihak pemdes  senen 17/November  2025.


Heri irawan aktivis serang sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar juga kondisinya sudah robek.

,Sangat memprihatinkan,seperti tidak menghargai perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. dan itu bentuk penghinaan terhadap lambang Negara Rebuplik Indonesia yang kita cintai.


Kami berharap bendera merah putih yang sudah usang  rebek segera diganti, setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan, ucap Heri irawan


Hal senada juga disampaikan oleh ADE aktifis serang  saat dikonfirmasi awak sangat menyayangkan kantor pemerintahan desa carenang udik  masih mengibarkan bendera merah putih  dan melihat kondisi bendera,merah putih kebanggaan rakyat indonesia .

saya selaku aktifis  meminta bendera yang sudah usang dan robek segera diganti, lebih baik tidak memasang bendera daripada memasang bendera rusak dan sobek, ujar Ade  kepada awak media.




Bendera Merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang, Pasal 24 undang-undang nomor 24 tahun 2009 melarang pengibaran bendera merah putih yang rusak , robek, luntur, kusut, atau kusam


Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersil, bendera merah putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Bendera Merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus bendera merah putih harus dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,


Sementara itu pihak pemerintahan desa carenang udik ,diduga  seperti tidak perduli dengan keadaan bendera yang mereka pasang ,seakan cuek tak mengindahkan,


(  redaksi  )

Komentar

Tampilkan

  • VIRAL!!!!! Desa Carenang Kibarkan Bendera Merah Putih Robet Dan Sudah Usang
  • 0

Terkini

Topik Populer