Iklan

Pemerintah Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti. Laksanakan Pembangunan Banprov, Diduga Langgar Keterbukaan Publik

Banten Siber News
Senin, 29 Desember 2025, 13.51.00 WIB Last Updated 2025-12-30T09:17:55Z

 



Tangerang_BSN.Com- Proyek pembangunan  paving block di kampung kaman, RT/RW 013/002, desa pasir Gintung, kecamatan jayanti, kabupaten Tangerang-banten, di pertanyakan ?


Hal ini bermula, terlihat adanya kegiatan berlangsung di lingkungan tersebut terpantau tanpa adanya papan informasi proyek (PIP). Senin, 29 Desember 2025.


Salah satu di antara beberapa pekerja yang sedang beraktifitas saat di mintai keterangan, "gak tau kang proyek dari mananya tanyain ke pak lurah aja. "Ujar pekerja yang namanya tidak di sebutkan


Saat di konfirmasi,  kepala desa pasir  Gintung melalui chat WhatsApp terkait sumber dana proyek paving  block  tersebut hanya menjawab, "provinsi. "Kata Sutang


Sementara prihal tanpa adanya PIP kepala desa pasir Gintung, diam membisu.


pekerjaannya pun tidak adanya papan  Informasi Proyek ( pip ), 


 Dan telah melanggar  ( KIP )Keterangan Informasi Publik  yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang agar masyarakat tau bahwa proyek tersebut dibangun dengan uang Negara.


Untuk nominal anggaran, volume kegiatan, belum di ketahui.

Sampai berita ini tayang kepala desa pasir Gintung belum memberikan keterangan 


      ( Agus /redaksi )

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti. Laksanakan Pembangunan Banprov, Diduga Langgar Keterbukaan Publik
  • 0

Terkini

Topik Populer