Tangerang_BSN.Com- Proyek pembangunan paving block di kampung kaman, RT/RW 013/002, desa pasir Gintung, kecamatan jayanti, kabupaten Tangerang-banten, di pertanyakan ?
Hal ini bermula, terlihat adanya kegiatan berlangsung di lingkungan tersebut terpantau tanpa adanya papan informasi proyek (PIP). Senin, 29 Desember 2025.
Salah satu di antara beberapa pekerja yang sedang beraktifitas saat di mintai keterangan, "gak tau kang proyek dari mananya tanyain ke pak lurah aja. "Ujar pekerja yang namanya tidak di sebutkan
Saat di konfirmasi, kepala desa pasir Gintung melalui chat WhatsApp terkait sumber dana proyek paving block tersebut hanya menjawab, "provinsi. "Kata Sutang
Sementara prihal tanpa adanya PIP kepala desa pasir Gintung, diam membisu.
pekerjaannya pun tidak adanya papan Informasi Proyek ( pip ),
Dan telah melanggar ( KIP )Keterangan Informasi Publik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang agar masyarakat tau bahwa proyek tersebut dibangun dengan uang Negara.
Untuk nominal anggaran, volume kegiatan, belum di ketahui.
Sampai berita ini tayang kepala desa pasir Gintung belum memberikan keterangan
( Agus /redaksi )


