Tangerang Selatan _,BSN.com- Meski pernah tutup beberapa bulan ,toko berkedok kosmetik dan konter hp yang menjual obat keras daftar G jenis Thamadol dan Eksimer kini marak lagi di Tangerang selatan.
Namun para pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum APH di wilayah kota Tangerang selatan , khusunya terkesan tutup mata.
Pasalnya, hasil investigasi wartawan, terdapat toko menjual obat keras berkedok kosmetik,dan konter hp di Tangerang Selatan , lokasi beredaran obat keras golongan G
Jl sumatra jombang kecamatan Ciputat ada tiga ( 3 ) toko
Jl,taman makam bahagia parigi baru kecamatan pondok aren
Jl lengkong karya kecanatan serpong ditemukan ada dua toko
Jl lengkong wetan kecamatan serpong utara
Jl jalupang raya kecamatan serpong utara
Pondok kacang timur kecamatan pondok aren
Gang mushola hidayatullah kecamatan pondok aren
Jl raya pondok jagung Timur kecamatan serpong utara ada tiga toko
Dan masih manyak lagi di wilayah kecamatan lainnya.
Hasil investigasi awak media Kecamatan kelapa dua ditemuan ada empat toko :
Jl danau kelapa dua kecamatan kelapa dua
Jl diklat pemda bojong nangka kecamatan kelapa dua
Jl raya legok- karawaci curug kecamatan kelapa dua
"Sebagai Ketu Dpk LSM gerhana Indonesia kabupaten/kota Serang jasmani sangat menyayangkan peredaran obat keras sejenis tramadol dan eksimer ini mulai marak kembali di Wilayah Hukum Polres Kota Tangerang Selatan.
Menurut Jasmani peredaran obat keras ini harusnya menjadi atensi dari pihak aparat penegak hukum, (APH) ,pasalnya dampak dari obat keras jenis tramadol dan exsymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus Bangsa ,dan akan mengakibatkan meningkat kriminalitas dan kenakalan remaja .
“Saya berharap BPOM dan khususnya polsek kelapa dua Polres Kota Tangerang Selatan untuk menjadkan atensi agar menindak tegas pelaku bahkan menangkap “BOS” yang menyuplay barang haram tersebut agar memberikan epek jera bagi si penjual, dan peredaran barang haram tersebut di bekingi oknum wartawan sehingga para pengedar merasa kebel hukum
lanjut Jasmani mengatakan, mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.
“Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan exsymer itu,”
“Jika toko obat keras jenis tramadol dan exsyimer ini masih saja buka dan marak “pihak kepolisian tidak menindak tegas lantas Ada Apa,......?”jangan sampai ada dugaan oknum APH yang sudah menerima setoran dari mafia tramadol dan eximer .karna ada pengakuan dari penjaga toko yg tidak mau dipublikasikan namanya klo mereka setiap bulan setor ke_oknum wartawan.
Perlu diketahui, penyebab terjadinya tindakan kriminal dan kenakalan remaja salah satunya mengkonsumsi obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini
“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer,” tutup Jasnani
( Maulana ).



