Iklan

Iklan

Diduga Galian C Di Rajeg Tidak kantongi Ijin APH Diminta Bertindak

Banten Siber News
Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T11:59:42Z

 



Tangerang -BSN.com- lagi lagi Kegiatan usaha Tambang Galian C yang diduga ilegal  beroperasi di jalan raya Rajeg - Mauk ,desa Rajeg ,  Kecamatan rajeg, Jumat  (08/05/26).


Pantauan media aktifitas dilokasi galian C sangat mengganggu  warga pasalnya ketika kendaraan keluar dari lokasi galian secara berbondong bondong sangat mengganggu aktifitas masyarakat setempat dan masyarakat yang lewat hendak pulang kerja, 


Saat diminta komentarnya salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan, Iya bang saya merasa terganggu dengan adanya aktifitas galian tersebut. apa lagi pas mobil tanah keluar dari galian secara bersamaan jalan ngebul banyak debu,sehingga mengganggu pandangan bahkan banyak tanah yang berceceran .

Saya sebagai warga Tangerang berharap pihak kepolisian menertibkan galian tersebut sebelum ada korban, biasanya suka ada kecelakaan tutupnya.


Hal tersebut menuai keritikan dari aktifis serang  Ahmat Supriyadi " buka usaha boleh tidak ada yang larang namun harus sesuai dengan aturan yang ada di Negara kita semua sudah diatur dalam undang undang ,

Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur penambangan ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.


Dengan demikian Pemilik / Pengusaha Tambang Di desa Rajeg kecamatan rajek secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin.alias elegal.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.


Masih bewok "Aktifitas kegiatan galian diduga akan merusak ekosistem, walaupun dugaan tersebut tidak mengantongi ijin, para pengusaha tambang galian C tersebut tetap menjalankan aktivitas usahanya.


Jelas jelas Tambang Ilegal juga sangat merugikan Negara, karena dan masyarakat apalagi tidak membayar pajak dan retribusi daerah.

Kami berharap kepada pihak APH polres Tangerang dan Polsek Rajeg untuk melakukan penertiban tutup sementara,agar pengusaha galian tersebut segera melakukan kewajibannya untuk segera melakukan pengurusan ijin galian C tersebut tutup Ahmat 


    ( redaksi )

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Galian C Di Rajeg Tidak kantongi Ijin APH Diminta Bertindak
  • 0

Terkini

Terkini Lainnya