Kabupaten Tangerang BSN.com- – Pekerjaan pembangunan gapura utama Puri Bidara RW 06 desa pasir nangka kecamatan Tigaraksa. Sumber dana dinas tata ruang dan bangunan (. DTRB ) .
Nama kegiatan : pembangunan gapura utama puri Bidara RW 06
Sumber dana :APBD
Nilai kontrak : Rp : 158.286.000.00.
Pelaksan : CV Faiz Aji Wijaya
Waktu Pelaksa : 75 hari kalender
Dari hasil pantauan di lapangan pada Selasa 30 juni 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gapura utama RW 06 puri Bidara tersebut. para pekerja tidak menggunakan K3 melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait.
Dan juga adanya dugaan kuat tidak sesuai standar,dan spesifikasi besi harus dicat dasar dulu pakai epoxy, baru finishing. Itu untuk mencegah karat dan memperkuat daya tahan. Tapi di lapangan, tidak dilakukan,”
Pasalnya terlihat pembangunan gapura tersebut ada pembekakan anggaran.
Sama saja Memberikan celah serta peluang untuk para oknum dinas beserta pengawas untuk Korupsi dengan adanya dugaan pembekakan Anggaran tersebut.
Dilokasi proyek ,Menurut keterangan berapa aktivis Tangerang anggaran nilai anggaran Rp: 158.286.000.00 cukup fantastis dan lumayan besar hanya untuk proyek pembangunan gapura yang menggunakan besi holow.
Dikonfirmasi pekerja terkait pembangunan gapura utama puri bidaria RW 06 siapa kontraktor nya, masa.... Abang ga tau punya siapa ,ini proyek punya bos Purnomo dan pelaksananya Eman, udah banyak rekan rekan media yang Dateng jawabnya dengan singkat.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
( redaksi/tim ).


