Iklan

Iklan

Diduga tak kantongi izin Pemasangan Kabel Optic Jalan Lanud Gorda Dan jalan Raya Cikande-Serang

Banten Siber News
Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T13:14:01Z

 



KABUPATEN SERANG – BSN.com- Kegiatan pemasangan kabel jaringan optic  kawasan Jalan Lanud Gorda, tepatnya di area jembatan, serta jalan cikande - serang area depan kantor PLN Cikande diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, pemasangan kabel tersebut juga numpang  pada tiang milik  pihak lain  Hal tersebut terpantau pada Selasa, 11 Agustus 2026.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pekerja di lokasi, kabel optic ( internet ) yang sedang dipasang tersebut merupakan milik PT XL Axiata dan dikerjakan oleh PT Gafon. Lebih lanjut, pekerja juga menyebutkan bahwa pihak yang mengelola atau yang dipercaya oleh pihak perusahaan sebagai keamanan proyek pemasangan kabel optic tersebut adalah seorang   anggota Koramil Cikande .

 

Dikonfirmasi pekerja Terkait perizinan, para pekerja mengaku tidak membawa surat izin. "Terkait izin dan tiang nanti menyusul setelah pemasangan kabel selesai. Untuk lebih jelasnya langsung tanyakan saja kepada Pak Junedi  Koramil Cikande," ujar salah satu pekerja saat dimintai keterangan.

 

Terpantau di lokasi, para pekerja tidak dilengkapi peralatan keselamatan kerja (K3). Pemasangan kabel optic pun tidak didukung tiang penyangga yang layak, melainkan hanya disangkutkan pada pepohonan yang tumbuh di sepanjang Jalan Gorda.

 

Ditempat yang berbeda jalan raya Cikande - serang area depan PLN Cikande  dikonfirmasi salah satu pekerja yang tidak mau di publikasikan namanya tentang kelengkapan K3,ada pa tapi tidak dipakai ada di mobil jawab pekerja tersebut,


 Lanjutnya tadi mah ada pelaksana pa RT juga kalau tentang izin saya gatau cuma kerja ,mungkin ada sama pa Junaidi Koramil Cikande dan sekarang udah pulang ucap pekerja sambil pergi 

 

Bahkan pekerja pun  mengabaikan K3 dan APD 




 Investigasi media  dilokasi proyek  pemasangan kabel optic semua pekerja tidak menggunakan  alat pelindung diri (APD) semua sudah jelas saat bekerja para pekerja diharuskan memakai K3 , yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).


Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pemasangan kabel optik tersebut sudah memiliki kelengkapan perizinan dari instansi terkait atau belum. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah keamanan di kemudian hari.


berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


( Maulana)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga tak kantongi izin Pemasangan Kabel Optic Jalan Lanud Gorda Dan jalan Raya Cikande-Serang
  • 0

Terkini

Terkini Lainnya