Tangerang, – BSN.com- Diduga Kegiatan proyek paving blok perum griya mustika mandiri rt06 RW 04 Desa Cempaka kecamatan Cisoka, diduga berkualitas rendah dan terbukti banyak sekali Paving dan kastin yang terbuang sia sia.
Itu akan dugaan memberikan peluang syarat kecurangan pihak pelaksana serta Abaikan K3 serta APD dan lemahnya pengawasan dari pihak desa dan terkesan tutup mata.
Hasil investigasi media dilokasi,diduga berjalan tanpa pengawasan memadai dan tanpa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan pekerja pun tidak memakai serta mengabaikan K3 dan APD
Investigasi media dilokasi proyek perum griya mustika mandiri rt 06 RW 04 semua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) semua sudah jelas saat bekerja para pekerja diharuskan memakai K3 , yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).
didalam proses pengerjaan kegiatan proyek paving blok ada dugaan tidak sesuai spek teknis banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan yang telah menyimpang dari Rancangan Aanggaran Belanja (RAB) yang tidak menutup kemungkinan terjadinya dampak yang akan menimbulkan kerugian keuangan Negara.
kegiatan proyek paving blok yang berlokasi perum griya mustika mandiri Desa Cempaka Kecamatan Cisoka, Tangerang – Banten dan hasil akhir yang diduga dikerjakan asal – asalan hingga menuai sorotan publik aktivis dan para penggiat sosial.
Terlihat jelas dengan kasat mata didalam proses pengerjaannya proyek paving blok jalan sangat asal-asalan, hingga yang begitu mencolok dan terlihat sangat jelas dari bahan material kanstin diduga mutunya berkualitas rendah .
Awak media dapat informasi proyek paving blok tersebut adalah anggaran dana ADD) desa cempaka.
Namun pihak desa cempaka tidak mengakui kalau proyek tersebut anggaran dana desa cempaka.
DEDE Sekdes desa cempaka dikonfirmasi via WhatsApp ....?? Gak tau bukan kerjaan desa itu mah jawab Deden singkat.
“Sungguh sangat disayangkan pekerjaan paving blok yang semraut dan saya duga tidak sesuai spek teknis jauh dari kata layak, tidak adanya pengupasan badan jalan yang ada di wilayah tersebut.
Dalam hal ini aktivitas serang angkat bicara pentingnya fungsi pengawasan yang profesional dari pihak pemerintah desa cempaka jangan tutup mata dan adanya pembiaran. Harapan kami pihak pengawas desa selain profesional harus adanya ketegasan untuk menindak dan mengevaluasi kegiatan tersebut secara menyeluruh demi meminimalisir adanya akan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
( red/ indah )



