Iklan

Masyarakat Gerudug Rumah Direktur CV Sanpan Gemilang 'SS' Diusir Warga

Banten Siber News
Rabu, 17 September 2025, 00.39.00 WIB Last Updated 2025-09-16T17:39:22Z



Serang BSN.com-Inisial 'SS Direktur CV Sanpan Gemilang Diusir Masyarakat Kp Baluk Desa Nambo udik Terkait Zinah Dengan Keponakan istrinya Dan Berita Yang Sepat Viral Berbagai Media Masa Masyarakat Kp Baluk Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Mengerudug Rumah Pemilik CV Sanpan Gemilang Yang Diduga Selingkuhi  Keponakan istri nya Kejadian itu Pada Malam Senen Tgl 15 Setember 2025.


 Masyarakat Kp Baluk Dan Kp Penayagan  Desa Bandung Mengerudug  Kediaman  'SS Yang Diduga Kuat Setubuhi berzinah dengan  Keponakan istrinya Masyarakat Kp Balauk  Meminta SS Bertangung jawab Atas Pelecehan Seksual Yang Di alami (  Mawar  Nama Samaran ) 


Sumber Sebelumnya Mengatakan  Kejadian Tersebut Berawal Pulang Dari Hotel Rangkas Bitung Korban Di itrograsi istri pelaku yang Awalnya Korban Tidak Mengakuai Tetapi istri Pelaku Terus Menitrograsi  dan mendesak Korban Ahirnya Korban Pun Mengaku Sudah Di Renggut Kesucianya Sama SS adalah  Direktur CV Sanpan Gemilang 


 Sumber Dan Korban Pun Mengaku Saat Berbuat Maksiat  SS merekam Video Perbuatan  Tersebut Tetapi Vedio Di Hp Korban Telah Di Hapus  Korban Tetapi Di Hp SS  Masih Di Sisipan " Ungkapnya 


Sumber " juga Menjelaskan pada  awak media , istri Pelaku Pun Memeriksa Hp  SS  Sumber pun Mengatakan di Situlah Keributan Tersebut  Korban Dan Pelaku SS Mengaku Perbuatan Tersebut Di lakukan Di Hotel Daerah Rangkas Bitung 


Media pun Konfirmasi,Kapolsek Cikande Atas Kejadian Tersebut Saat Di Konfirmasi Mengatakan Membenar kan Atas Kejadian Tersebut dan Pada malam itu juga Kita Amankan SS ke  Polsek  Supaya Tidak Di Amuk Masa " Ujarnya 


Masih Kapolsek Cikande AKP Tatang Mengakatakan pada awak media  Masalahnya Sudah Selesai Karena Pada Hari Senen Dari Pihak Korban dan Dari Pihak istri Pelaku Sudah Musyawarah Secara Ke-keluargaan Sebelum nya Saya Tanya Sama Pihak Korban Kalau mau Buat Laporan Kami Dari Kepolisan Polsek Cikande Siap Akan Memprosesnya  "Ungkapnya kapolsek


Sambung "Kapolsek Cikande Tatang Kami  Tidak Bisa Meperoses Secara Hukum Hal ini karena ini Delik Aduan Harus ada Pelapor Tetapi Klau ada Pelapor Kami Siap

 Menidak lanjut Laporan Tersebut "


Awak media Pun Konfirmasi Tokoh Agama Di Kp Pasir Mindi Desa Nambo Udik di Kenal Masyarakat  Sebagai  Ustad AANG dan Ada juga Ustad Amad Dari Kp Teurup  Desa Nambo Udik .


 Saat di Konfirmasi Awak Media Terakait Perbuatan Mesum, Ustad Aang dan Ustad Ahmad Akan Mengadakan Pertemuan Dengan Tokoh Agama dan Para Ustad di Kp Baluk Untuk Mecari Solusi Di Karenakan ini Tugas  Tokoh Agama Dan Para Ustad Supaya Untuk di Musyawarakan Dengan Pihak Korban Dan Keluarga  Pelaku "Ungkapnya 



Awak media Pun Mendapatkan informasi Dari Masyarakat Kp Baluk Desa Nambo Udik  Bahwa SS sudah diusir  oleh Masyarakat Dari Kp Baluk Karena Sudah Mencemari Kp Baluk 



Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023  Tentang Kitab UU Hukum Pidana KUHP  baru Pasal 411 Ayat 1 Setiap orang yang Melakukan Persetubuhan dengan orang lain yang bukan  Suami istri dapat dipidana karena perzinahan dengan pidana penjarah Satu 1 Tahun 


Dan Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981  Tetang Hukum Acara Pidana KUHAP  Setiap orang yang Mengalami Melihat Menyaksikan dan atau Menjadi Korban Peristiwa yang Merupakan tindakan Pidana Berhak Untuk Laporan atau Pengaduan Baik lisan dan Tertulis


( redaksi/Ade ).

Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Gerudug Rumah Direktur CV Sanpan Gemilang 'SS' Diusir Warga
  • 0

Terkini