Serang BSN.com-Inisial 'SS Direktur CV Sanpan Gemilang Diusir Masyarakat Kp Baluk Desa Nambo udik Terkait Zinah Dengan Keponakan istrinya Dan Berita Yang Sepat Viral Berbagai Media Masa Masyarakat Kp Baluk Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Mengerudug Rumah Pemilik CV Sanpan Gemilang Yang Diduga Selingkuhi Keponakan istri nya Kejadian itu Pada Malam Senen Tgl 15 Setember 2025.
Masyarakat Kp Baluk Dan Kp Penayagan Desa Bandung Mengerudug Kediaman 'SS Yang Diduga Kuat Setubuhi berzinah dengan Keponakan istrinya Masyarakat Kp Balauk Meminta SS Bertangung jawab Atas Pelecehan Seksual Yang Di alami ( Mawar Nama Samaran )
Sumber Sebelumnya Mengatakan Kejadian Tersebut Berawal Pulang Dari Hotel Rangkas Bitung Korban Di itrograsi istri pelaku yang Awalnya Korban Tidak Mengakuai Tetapi istri Pelaku Terus Menitrograsi dan mendesak Korban Ahirnya Korban Pun Mengaku Sudah Di Renggut Kesucianya Sama SS adalah Direktur CV Sanpan Gemilang
Sumber Dan Korban Pun Mengaku Saat Berbuat Maksiat SS merekam Video Perbuatan Tersebut Tetapi Vedio Di Hp Korban Telah Di Hapus Korban Tetapi Di Hp SS Masih Di Sisipan " Ungkapnya
Sumber " juga Menjelaskan pada awak media , istri Pelaku Pun Memeriksa Hp SS Sumber pun Mengatakan di Situlah Keributan Tersebut Korban Dan Pelaku SS Mengaku Perbuatan Tersebut Di lakukan Di Hotel Daerah Rangkas Bitung
Media pun Konfirmasi,Kapolsek Cikande Atas Kejadian Tersebut Saat Di Konfirmasi Mengatakan Membenar kan Atas Kejadian Tersebut dan Pada malam itu juga Kita Amankan SS ke Polsek Supaya Tidak Di Amuk Masa " Ujarnya
Masih Kapolsek Cikande AKP Tatang Mengakatakan pada awak media Masalahnya Sudah Selesai Karena Pada Hari Senen Dari Pihak Korban dan Dari Pihak istri Pelaku Sudah Musyawarah Secara Ke-keluargaan Sebelum nya Saya Tanya Sama Pihak Korban Kalau mau Buat Laporan Kami Dari Kepolisan Polsek Cikande Siap Akan Memprosesnya "Ungkapnya kapolsek
Sambung "Kapolsek Cikande Tatang Kami Tidak Bisa Meperoses Secara Hukum Hal ini karena ini Delik Aduan Harus ada Pelapor Tetapi Klau ada Pelapor Kami Siap
Menidak lanjut Laporan Tersebut "
Awak media Pun Konfirmasi Tokoh Agama Di Kp Pasir Mindi Desa Nambo Udik di Kenal Masyarakat Sebagai Ustad AANG dan Ada juga Ustad Amad Dari Kp Teurup Desa Nambo Udik .
Saat di Konfirmasi Awak Media Terakait Perbuatan Mesum, Ustad Aang dan Ustad Ahmad Akan Mengadakan Pertemuan Dengan Tokoh Agama dan Para Ustad di Kp Baluk Untuk Mecari Solusi Di Karenakan ini Tugas Tokoh Agama Dan Para Ustad Supaya Untuk di Musyawarakan Dengan Pihak Korban Dan Keluarga Pelaku "Ungkapnya
Awak media Pun Mendapatkan informasi Dari Masyarakat Kp Baluk Desa Nambo Udik Bahwa SS sudah diusir oleh Masyarakat Dari Kp Baluk Karena Sudah Mencemari Kp Baluk
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana KUHP baru Pasal 411 Ayat 1 Setiap orang yang Melakukan Persetubuhan dengan orang lain yang bukan Suami istri dapat dipidana karena perzinahan dengan pidana penjarah Satu 1 Tahun
Dan Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tetang Hukum Acara Pidana KUHAP Setiap orang yang Mengalami Melihat Menyaksikan dan atau Menjadi Korban Peristiwa yang Merupakan tindakan Pidana Berhak Untuk Laporan atau Pengaduan Baik lisan dan Tertulis
( redaksi/Ade ).