Iklan

CV TELAGA ABADI NUSANTARA Labrak Undang Undang Keselamatan Kerja Pembangunan Gedung GSG Kecamatan Cisoka

Banten Siber News
Selasa, 04 November 2025, 12.08.00 WIB Last Updated 2025-11-04T05:08:39Z

 



BSN.com_Tangerang – pembangunan gedung GSG kecamatan cisoka dengan anggaran Rp;3,908.071.600, 00 , sebagai pemenang thender  CV  Telaga Abadi Nusantara waktu pelaksanaan 190 hari kalender. Sumber dana APBD kabupaten  tangerang tahun 2025.


Dengan anggaran yang  sangat pantastis ,untuk sebuah gedung GSG


Pantauan awak media dilokasi ,terlihat dengan jelas,pemilik  CV Telaga Abadi Nusantara , abaikan keselamatan para pekerja  demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya kaya diri


Dilokasi para pekerja tidak ada yang mengunakan atau memakai perlengkapan K3 tersebut.


Sangat jelas terpantau oleh awak media para pekerja dan  tukang ,sama sekali tidak memakai  kelengkapan K3 .


Dan sangat membahayakan pekerja itu sendiri dengan ketinggian yang lumayan tinggi . 



 K3 bukan lah sebuah perjanjian kerja antara Pemerintah dan  pengusaha atau kontraktor, namun K3 adah aturah undang undang yang memang harus di taati atapun kelengkapannya wajib diadakan.


 Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.


Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja  seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.


Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya  proyek pembangunan GSG di kecamatan jayanti kebupaten tangerang.


Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.



(. redaksi ).

Komentar

Tampilkan

  • CV TELAGA ABADI NUSANTARA Labrak Undang Undang Keselamatan Kerja Pembangunan Gedung GSG Kecamatan Cisoka
  • 0

Terkini

Topik Populer