Kabupaten Tangerang – BSN.com- Aktivitas penambangan galian C berupa penggalian tanah merah diduga tanpa mengantongi izin resmi ditemukan di wilayah Desa Ancol Pasir, RT 08 RW 04, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan penggalian berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat. Tanah hasil galian dikeruk kemudian dimuat ke dalam truk untuk dibawa keluar lokasi dan diduga digunakan sebagai material pembangunan.
Aktivitas tersebut terpantau berjalan cukup masif. Sejumlah truk pengangkut material terlihat hilir mudik keluar masuk area galian setiap hari, menandakan kegiatan penambangan berlangsung secara aktif.
Selain itu, di lokasi juga terlihat sebuah kendaraan jenis Toyota Kijang Innova berpelat merah. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak di lapangan, kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait keberadaan kendaraan tersebut di area tambang.
Keberadaan tambang galian C ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Di lapangan beredar dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu, namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi instansi terkait, termasuk pihak Kecamatan Jambe, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta pengelola kegiatan galian untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
(Maulana)



