Iklan

Iklan

Surat Pernyataan Muncul di Tengah Sorotan Aktivitas Tanah Ancol Pasir, Pertanyaan soal Legalitas Belum Terjawab

Banten Siber News
Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T04:01:37Z


 

‎Kabupaten Tangerang –BSN.com-   tengah sorotan terhadap aktivitas pengupasan dan pemindahan gundukan tanah di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, muncul sebuah surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan seorang warga untuk bertanggung jawab atas seluruh dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

‎Surat bermaterai yang ditandatangani Nurman pada 12 Juni 2026 itu berisi komitmen untuk membersihkan dan memindahkan gundukan tanah yang berada di lahan warga terdampak saluran PT KPUS. Dalam dokumen tersebut, ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang timbul terhadap area persawahan, lingkungan, lalu lintas kendaraan, hingga berbagai konsekuensi lainnya.

‎Namun, kemunculan surat pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, dokumen itu hanya menegaskan tanggung jawab pribadi atas dampak kegiatan, tetapi tidak menjelaskan status legalitas aktivitas pengupasan dan pemindahan tanah yang dilakukan di lokasi tersebut.

‎Sejumlah warga menilai surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjawab dugaan pelanggaran administrasi maupun perizinan apabila aktivitas yang dilakukan memang masuk dalam kategori yang wajib memenuhi ketentuan tertentu dari pemerintah.

‎"Kalau ada dampak, memang ada yang bertanggung jawab. Tapi yang dipertanyakan warga sekarang bukan hanya itu. Apakah kegiatan tersebut sudah sesuai aturan atau belum, itu yang harus dijelaskan secara terbuka," ujar salah seorang warga setempat.

‎Sorotan publik terhadap lokasi tersebut semakin menguat setelah adanya aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut tanah yang disebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Warga khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kondisi jalan lingkungan, lahan pertanian, hingga tata kelola lingkungan sekitar.

‎Surat pernyataan pribadi tidak dapat menggantikan kewajiban hukum yang melekat pada suatu kegiatan usaha atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

‎"Tanggung jawab pribadi dan legalitas kegiatan adalah dua hal berbeda. Surat pernyataan hanya menunjukkan ada pihak yang bersedia bertanggung jawab, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh prosedur administrasi dan perizinan telah dipenuhi," 

‎Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pelaksanaan aktivitas pengupasan dan pemindahan tanah tersebut. Kondisi ini membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

‎Warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan aktivitas yang berlangsung tidak menyalahi aturan. Mereka juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.

‎.

    ( Maulana )

‎Di tengah polemik yang berkembang, satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa keberadaan surat pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama yang kini ramai diperbincangkan warga: apakah aktivitas pemindahan dan pengupasan tanah di Desa Ancol Pasir telah mengantongi seluruh izin dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, atau justru sebaliknya? Pertanyaan itulah yang hingga kini masih menunggu jawaban dari pihak berwenang

Komentar

Tampilkan

  • Surat Pernyataan Muncul di Tengah Sorotan Aktivitas Tanah Ancol Pasir, Pertanyaan soal Legalitas Belum Terjawab
  • 0

Terkini

Terkini Lainnya