![]() |
Kabupaten Tangerang – BSN .com+ Pelaksanaan proyek pembangunan Gapura Utama Perumahan Puri Bidara RW 06, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pembangunan Gapura Utama Puri Bidara RW 06 yang bersumber dari APBD melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp158.286.000 dengan pelaksana CV Faiz Aji Wijaya dan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Dari hasil pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pekerjaan konstruksi belum sepenuhnya memenuhi standar teknis. Sejumlah pihak menduga material besi yang digunakan tidak melalui proses pengecatan dasar (epoxy primer) sebelum dilakukan pengecatan akhir (finishing), padahal tahapan tersebut dinilai penting untuk mencegah korosi dan meningkatkan daya tahan konstruksi.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga memunculkan dugaan adanya pembengkakan anggaran. Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang mempertanyakan nilai kontrak sebesar Rp158,2 juta yang dinilai cukup besar untuk pembangunan sebuah gapura dengan konstruksi berbahan besi hollow.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek mengenai pihak kontraktor, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menyebut proyek tersebut merupakan milik seseorang bernama Purnomo dengan pelaksana bernama Eman.
"Punya Bos Purnomo, pelaksananya Eman. Sudah banyak rekan media yang datang," ujar pekerja tersebut singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi. Selain mengejar kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu, penyedia jasa dan pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan seluruh pekerja di lapangan.
Penerapan K3 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun kontraktor pelaksana apabila ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
(Redaksi/Tim)


