Kabupaten Tangerang– BSaN.com-Material bekas hasil pembongkaran perbaikan jalan provinsi di jalur Cisoka–Adiyasa diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang diduga pelaksana proyek beserta RT setempat.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah aktivis dan warga melihat tumpukan material bongkaran beton seperti pecahan beton diangkut menggunakan truk ke lokasi yang berbeda, yang tidak berhubungan dengan proyek perbaikan jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek ini belum terpasang papan informasi , tidak tampak terpasang secara jelas di lokasi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan setiap proyek pemerintah mencantumkan nama pelaksana, nilai anggaran, dan sumber pendanaan.
Seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material bekas bongkaran beton tersebut, berlangsung sejak siang tadi. “Kami melihat sendiri, material bongkaran beton diangkut dengan mobil truk ujarnya. rabu 25 juni 2026
Dikonfirmasi " Surya salah satu supir kalau Bongkahan beton dibawa kecibadak buat nguruk rawa, kalau siapa yang jual saya tidak tau, itu urusan RT sama pelaksana
Saya cuma dibayar ongkos gedong Rp 350 rb tutup surya
Keterangan tersebut didapat dari warga setempat dan supir pengakut bongkahan matrial beton.
diduga kuat bongkaran beton tersebut dijual oleh pihak pelaksana.dengan RT yang punya wilayah lokasi proyek.
Apa bila bener ada.nya dugaan bongkahan beton di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,sudah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia..
Pasal 2 UU NO .31 Tahun 1999 jo .UU No 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan Negara dipidana penjara menilai 4 tahun dan maksimal 20 tahun,serta denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar
1. Status kepemilikan
tanah atau material hasil bogkaran proyek proyek pemerintah bukan milik pribadi ,kontraktor atau pekerja ,kecuali sudah diatur dalam kontrak,bahwa material bekas menjadi pihak ke tiga.
Kalau proyeknya dari danaAPBD / APBN, material tersebut masuk katagori aset pemerintah yang pengelolaannya diatur dalam peraturan barang milik Negara / Daerah.
2.Aturan hukum
UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dari permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, melarang penjualan aset daerah/ Negara tampa prosedur resmi (lelang atau hibah sesuai ketentuan).
Jika ada pihak yang menjual belikan tampa izin,bisa dianggap ,bisa dianggap penyalah gunaan aset.
Sampai berita ini tayang yang bersangkutan dari pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi
( redaksi / tim ).



