KABUPATEN TANGERANG BSN.CO kurang lebih empat tahun tidak Ter empeksi Tramadol Dan Exsimer kini Kembali marak peredaran obat keras daftar G Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan exsimer desa pasir nangka , kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang sabtu (11/7/2026).
Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Kota Tangerang . Kabupaten Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang terlihat mencurigakan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G di toko tersebut. Obat golongan G seperti tramadol exsimer
diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang yang tidak mau menyebut kan namanya menyampaikan bahwa dirinya Cuma bekerja dan menjaga toko saja terkait siapa yang pegang kordinasi saya tidak tau .ucapnya
tim media pun menelusuri secara mendalam mendapatkan informasi dari penjaga toko tempat yang berbeda ,bahwa peredaran obat keras daftar G di kendalikan oleh oknum media inisial (G) untuk mengkordinir rekan rekan media untuk melancarkan bisnis "HARAM" tersebut
Senin 13/7/2026 Tim media pun kembali menemukan sebuah toko diwilayah solear,media pun melaporkan temuan tersebut kepada kepada anggota Polsek Cisoka diduga kuat pihak Polsek cisoka sudah mengetahui peredaran obat keras tersebut
pasalnya tanggapan dari pihak anggota Polsek cisoka"SLOW RESPON" kurang lebih tim media menunggu satu jam tidak kunjung datang . akhirnya datanglah inisial (G) yang disebut bagian lapangan , intinya mengajak tim media untuk bersama sama menjaga agar peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan exsimer di kabupaten Tangerang lancar tanpa hambatan.
Iya bang saya sementara yang dilapangan kita jaga bareng bareng aja supaya toko lancar dan tidak ada gangguan ,
tim media pun mempertanyakan sudah sepenuhnya peredaran tersebut di kabupaten Tangerang belum bang baru empat kecamatan cisoka, Balaraja, Cikupa dan solear
beberapa Lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Kota Tangerang kabupaten yang sampai saat diduga toko tersebut beroperasi pagi hari 9 hingga jam 9 malam .
Hasil investigasi media dilapangan diduga kuat " Koordinasi Rapih" Sehingga Peredaran Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Dan Exsimer Berjalan Lancar dan bebas hambatan Sampai berani Buka Toko Yang Berkedok Kosmetik ".sehingga sudah beberapa kecamatan di kabupaten yang sudah ter'empeksi peredaran obat keras tersebut.
Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjual belikan obat Keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Peredarannya sudah sangat
Mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak Muda mau orang tua yang dampaknya sangat buruk untuk generasi penerus bangsa
selain ini info bagi Kapolda Banten , Kapolres kota Tangerang untuk menindak peredaran obat keras tersebut.
Sampai berita tayang pihak pihak terkait belum besa dimintai keterangan.
( redaksi )


