Iklan

”KECAMATAN KELAPA DUA KEMBALI MARAK PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G BAGAIKAN JAMUR DIMUSIM HUJAN

Banten Siber News
Senin, 22 Desember 2025, 12.41.00 WIB Last Updated 2025-12-22T17:11:06Z

 



,Tangerang Selatan, BSN.Com- Meski pernah tutup beberapa bulan , berkedok toko kosmetik dan konter hp yang menjual obat keras daftar G jenis Thamadol dan Eksimer kini marak lagi .

Namun para pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum APH di wilayah Kecamatan kelapa dua terkesan tutup mata.

Pasalnya, hasil investigasi wartawan, kembali marak  toko obat keras berkedok kosmetik tepatnya jln jl diklat pemda curug,jl raya legok karawaci.

 menjual obat keras jenis Thamadol dan Eksimer  minggu 21/12/2025


Saat awak media ambil dokumentasi toko tersebut si penjaga toko tidak terima,dan langsung telepon pengurus yang bernama "TIO" awak media belum sempat konfirmasi terkait peredaran obat keras ,Tio langsung menghardik bicara dengan nada keras "KENAPA KAMU POTO POTO TOKO SAYA" ucap TIO kepada awak media dengan nada  keras seperti preman yang lagi mabuk tramodol.

Apa lagi menjelang " NATARU" sangatlah rawan kenakalan anak remaja dampak dari konsumsi obat keras daftar G jenis tramadol dan exsymer.seperti maraknya tauran anak sekolah dimasa liburan panjang.

dengan kita membiarkan peredaran obat keras daftar G tersebut, sama saja kita ikut menjerumuskan anak anak muda generasi bangsa ini dan kita ikut serta merusak masa depan anak bangsa,


Dan juga keterangan dari beberapa  rekan media yang enggan dipublikasikan namanya bahwa kordinator dari petedaran obat keras daftar G yang bernama "MUKLIS" dia lah kordinator yang menguasai peredaran obat keras tersebut dikota  tangerang selatan yang meliputi :

Pakualam serpong utara,

pondok benda pamulang, 

Ciater raya ciputat,

paringi pondok aren

 jelupang serpong utara, 

pondok kacang barat,


dan masih banyak lagi,hampir semua kecamatan dikota tangerang selatan, menjamurnya peredaran obat keras daftar G


Menanggapi hal ini   Jasmani ketua LSM Gerhana Indonesia dewan pimpinan Kabupaten/ kota Serang   ,menyayangkan apa bila benar hasil investigasi rekan media peredaran obat keras sejenis tramadol dan eksimer ini mulai marak kembali di Wilayah Hukum Polres Kota Tangerang Selatan.


Menurut  Jasmani peredaran obat keras ini harusnya menjadi atensi dari pihak aparat penegak hukum, (APH) ,pasalnya dampak dari obat keras jenis tramadol dan exsymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus Bangsa ,dan akan mengakibatkan meningkat kriminalitas dan kenakalan remaja .


“Saya berharap BPOM dan Dinas Kesehatan , khususnya Polres Tangerang Selatan  untuk menjadi atensi agar menindak tegas para  pelaku pengedar Dan penjual, bahkan menangkap “BOS” Yang menyuplay obat keras daftar G. terangnya.


lanjut  Jasmani  mengatakan, mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.


“Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan exsymer itu,” ucap Jasmani.


Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dari penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian ( APH) khususnya Polres Tangerang Selatan semakin bertambah.


“Jika penjual  obat keras daftar G jenis tramadol dan exsyimer ini masih saja buka dan marak “pihak kepolisian tidak menindak tegas lantas Ada Apa,...!!” tegasnya.


APH Terkesan Tutup Mata"Kuat Diduga  Terima Kordinasi" sehingga Bos Obat Keras Daftar G merasa kebal hukum  Dan  Abaikan UU Kesehatan


Perlu diketahui, penyebab terjadinya tindakan kriminal dan kenakalan remaja salah satunya mengkonsumsi obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini


“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer,” pungkasnya.


     ( redaksi ).

Komentar

Tampilkan

  • ”KECAMATAN KELAPA DUA KEMBALI MARAK PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G BAGAIKAN JAMUR DIMUSIM HUJAN
  • 0

Terkini

Topik Populer