Iklan

Proyek Diduga Aspirasi Dewan Provinsi" Pemasangan Paving block Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Banten Siber News
Selasa, 16 September 2025, 20.07.00 WIB Last Updated 2025-09-16T13:07:40Z



BSN.com-Tangerang jalan lingkungan  dan pemukiman di kp cikasungka  RT  15 RW 04 Desa cikasungka

kecamatan solear  diduga tak sesuai spisifikasi  selasa  (16 /9/2025).


Hasil investigasi awak media di lokasi proyek pemasangan paving block,kurangnya pengawasan dari pihak dinas perkim ,dan kontraktor sehingga menimbulkan dugaan tidak maksimalnya pekerjaan proyek pemasangan paving block  tersebut. 


Seperti tidak terpasang papan informasi ,dan para  pekerja pun  tidak dilengkapi  K3 ,terlihat juga pemasangan

 Kastin juga tak kokoh.

 indikasi asal pasang  Kastin, diduga tidak sesuai spesifikasi.


pantauan awak media dilokasi  proyek yang diduga aspirasi dewan provinsi ,

lalainya pihak dinas perkim serta kontraktor yang mempercayai pelaksana dan mandor yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan,pasalnya dilakasi proyek pemasangan paving blok di-kp cikasungga tidak ditemui adanya pelaksana dan mandir dilokasi.


Hal tersebut menuai kritikan"  ADE selaku aktivis serang , meminta pada pihak inspektorat dan Badan Periksaan Kuangan (BPK) Provinsi Banten agar ,memanggil pihak kontraktor ,supaya pihak kontraktor agar lebih profesional dalam mengerjakan setiap proyek yang diberikan  oleh pemerintah . apa bila hasil investigasi rekan media benar adanya.


Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.


Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.


Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Hingga tayang berita ini yang sangkutan belum bisa diminta keterangan


 ( redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Diduga Aspirasi Dewan Provinsi" Pemasangan Paving block Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
  • 0

Terkini