BSN.com-Tangerang jalan lingkungan dan pemukiman di kp cikasungka RT 15 RW 04 Desa cikasungka
kecamatan solear diduga tak sesuai spisifikasi selasa (16 /9/2025).
Hasil investigasi awak media di lokasi proyek pemasangan paving block,kurangnya pengawasan dari pihak dinas perkim ,dan kontraktor sehingga menimbulkan dugaan tidak maksimalnya pekerjaan proyek pemasangan paving block tersebut.
Seperti tidak terpasang papan informasi ,dan para pekerja pun tidak dilengkapi K3 ,terlihat juga pemasangan
Kastin juga tak kokoh.
indikasi asal pasang Kastin, diduga tidak sesuai spesifikasi.
pantauan awak media dilokasi proyek yang diduga aspirasi dewan provinsi ,
lalainya pihak dinas perkim serta kontraktor yang mempercayai pelaksana dan mandor yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan,pasalnya dilakasi proyek pemasangan paving blok di-kp cikasungga tidak ditemui adanya pelaksana dan mandir dilokasi.
Hal tersebut menuai kritikan" ADE selaku aktivis serang , meminta pada pihak inspektorat dan Badan Periksaan Kuangan (BPK) Provinsi Banten agar ,memanggil pihak kontraktor ,supaya pihak kontraktor agar lebih profesional dalam mengerjakan setiap proyek yang diberikan oleh pemerintah . apa bila hasil investigasi rekan media benar adanya.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Hingga tayang berita ini yang sangkutan belum bisa diminta keterangan
( redaksi