SERANG – Bantensibernews - Advokat HAFIDZ,S.H. C.Neng menyoroti maraknya truk galian C yang beraktifitas di luar jam operasional resmi. Hafidz mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel, jika Pemerintah tidak bisa bersikap tegas dalam menangani persoalan aktifitas truk- truk tersebut, ini satu bukti bahwa penegakan hukum di wilayah ini sangat lemah.
Selain melakukan pelanggaran jam operasional yang sudah di tentukan, keberadaan truk – truk besar yang melintas sangat membahayakan pengendara lain dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,sudah puluhan nyawa melayang akibat laka lantas yang di duga di sebabkan oleh aktifitas Truk pengangkut tanah dan pasir tersebut, ironisnya mereka parkir di sepanjang jalan Cirabit dengan santainya tanpa memikirkan keselamatan pengendara lain.
Kami menuntut pemerintah daerah lebih proaktif dalam menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut.
lemahnya implementasi aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Gubernur terkait jam operasional truk tambang. Pengacara Hafidz, S.H. C,Neg. angkat bicara menyebabkan lemahnya pengawasan dan penjagaan Di lokasi tersebut tidak adanya seperti pos polisi Atau dishub atau satpol PP membuat sopir truk berani melanggar aturan.
Contoh Kasus dan Aturan Wilayah Setempat di wilayah Kabupaten Tangerang (termasuk area Banten sekitarnya), jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang. Armada bermuatan berat dilarang melintas di jalanan umum pada siang hari dan jam sibuk warga, serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Di daerah Kabupaten Serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang Ucapnya
.(redaksi)


