![]() |
BSN.com-Tangerang -Program Pemerintah pusat dan daerah Salah satunya adalah rehab rumah tidak layak huni ( RTLH ) ,untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,se- kabupaten Tangerang,
Namun program bantuan tersebut justru dijadikan ajang dan peluang oleh oknum UPK se-kabupaten untuk korupsi berjamaah serta untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Pantauan media dilapangan mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, , bahwa sebagian UPK ,bagi bagi UANG dengan DALIH " uang bensin" kepada oknum media dan lembaga,
Ini terjadi di semua kecamatan kabupaten tangerang, seperti kecamatan jayanti, kecamatan suka mulya, kecamatan balaraja, kecamatan tiga raksa, kecamatan gunung kaler ,kecamatan solear, kecamatan keresek, kecamatan kronjo dan masih banyak lagi kecamatan kecamatan yang lain di kabupaten tangerang, semua UPK selalu memberikan sejumlah uang kepada oknum media dan lembaga yang datang ke rumah ,seperti Ahmat firdaus upk solear, dengan jumlah berpariasi tergantung kedekatan ada yang 50 rb ada yang 100 rb per-amplop kamis 2/9/2025.
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Ahmat Firdaus ,selaku ketua UPK solear tidak menjawab alias tidak ada respon.
Hal tersebut menuai keritikan pedas dari Ade selaku Aktivis serang , saya sangat menyayangkan prilaku oknum UPK Ahmat Firdaus , yang diduga kuat program RTLH tersebut dijadikan ajang korupsi berjamaah demi meraup keuntungan dan untuk kepentingan pribadi dan kelompak .
Lanjut Ade saya berharap kepada pihak ke-polisian polres kabupaten tangerang, untuk segera melakukan penyelikikan serta memanggil UPK se-kabupaten Tangerang.
karna dugaan ajang korupsi berjamaah dana rehab " rumah tidak layak huni ( RTLH )"yang dikenal masyarakat dengan sebutan 'bedah rumah' untuk masyarakat kurang mampu ucapnya
Masih kata Ade agar bisa memberikan efek jera kepada oknum UPK tersebut , kalau terbukti dana rtlh terjadi pemangkasan anggaran,proses sesuai aturan yang belaku. tutup Ade
Undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia yang utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut. Selain itu, ada juga undang-undang lain yang berkaitan dengan korupsi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
Sampai tayang berita yang bersangkutan belum bisa di minta keterangan.
( redaksi ).