Tangerang_ BSN.com- kegiatan proyek turap berlokasi di kp bojong sapi rt 01 rw 03 Desa cibugel Kecamatan cisoka Kabupaten Tangerang banten.nomor spk/kontrak 610/83 pl/ppk SDA/K/SPBDP/DBMSDA/ X1/2025, yang dilaksanakan oleh pihak CV indah global gemilang, jenis kegiatan perkuatan tebing, lokasi: cisoka nilai kontrak :144. 222. 000. 00, waktu pelaksana 30 hari kalender, diduga dikerjakan asal jadi, tak sesuai dengan spesifikasi.amburadul,hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor dan institusi terkait.
Pasalnya, selain dari segi kedalaman galian tanahnya kurang, yang dapat berpotensi pada kurangnya volume tinggi bangunan. Kemudian pemasangan batu pondasi tidak terlebih dulu didasari dengan olahan adukan, bahkan batu pondasi hanya ditumpuk dan ditancap-tancapkan kelumpur dalam kondisi area pekerjaan yang penuh dengan air. sabtu 29/11/2025
Dari hasil pantauan awak media, proyek pembangunan turap di kp bojong sapi rt 01 rw 03 desa cibugel , diketahui berasal dari Dinas bina marga dan sumber daya air Kabupaten Tangerang, bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2025,
Para tukang dan pekerja tidak memakai kelengkapan K3 atau APD
K3 bukan lah sebuah perjanjian kerja antara Pemerintah dan pengusaha atau kontraktor, namun K3 adah aturah undang undang yang memang harus di taati ataupun kelengkapannya wajib diadakan.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak hanya menitik beratkan pada ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga pada prinsip keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja seharusnya menjadi prioritas bagi penyedia jasa maupun pemberi kerja, baik dalam proyek dengan nilai besar maupun kecil, untuk memastikan pemenuhan peraturan K3.
Penerapan K3 didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan penerapan K3. Contohnya proyek pembangunan turap oleh CV Indah Global Gemilang di rt 02 rw 03 desa cibugel kecamatan cisoka kebupaten tangerang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD, perlengkapan APD seharusnya disediakan dan digunakan oleh perusahaan jasa, terutama dalam jasa konstruksi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja selama pelaksanaan proyek.
Menurut Ade selaku aktivis pemerhati pembangunan, menyoroti proyek turap tersebut mengatakan bahwa , kedalaman galian untuk pemasangan batu pondasi penurapan sangat dangkal.
“Coba perhatikan, area galian tanah untuk pemasangan batu pondasi proyek penurapan sangat dangkal, alias kurang volume kedalamannya. Kemudian dari segi teknis pemasangan batu pondasi, tidak terlebih dulu diberi dasar adukan, dan lebih parahnya lagi kondisi area pekerjaan penuh dengan air, batu pondasi terlihat hanya ditumpuk dan ditancap- tancapkan kedalam lumpur, sehingga bangunan pondasi turap terlihat keropos banyak lubang yang menganga disela-sela batu karena tidak terisi oleh adukan. Ini yang dimaksud dengan pelaksanaan kerja “asal jadi” tak sesuai teknis.maupun spesifikasi.”jelasnya
Masih kata Ade. semestinya, area pekerjaan untuk pemasangan batu pondasi dikeringkan lalu dasar tanah diberi olahan adukan semen dan pasir yang telah disesuaikan proses takarannya. Kemudian peletakan batu pondasi ditata secara rapih bersama adukan sampai mencapai volume ketinggian yang telah ditentukan, ini cara yang seharusnya dilakukan.
“Kami sebagai Aktivis sangat senang dengan adanya pembangunan infrastruktur ini, tapi kami kecewa dengan pihak rekanan dari CV Indah Global Gemilang yang melaksanakan pekerjaan pembangunan “asal-asalan” bagaimana bangunan turap ini akan bisa bertahan lama dan memiliki kualitas kekuatan, kalau cara bekerjanya seperti ini. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas bima marga dan sumber daya air
lebih ketat dalam melakukan pengawasan, bila perlu bongkar kembali hasil pekerjaannya dan jangan mau membayar kepada pihak penyedia jasa yang mengerjakan proyek penurapan, asal-asalan.” tegasnya
Dampai berita ini tayang pihak cv dan dinas terkait belum bisa dimintai keterangan.
( redaksi )


